Dalam implementasinya, Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk mengatur eksekusi penyerahan PPN DTP 100%.
“Insentif ini berlaku hingga Desember 2024, dan PMK baru akan disiapkan segera oleh Menteri Keuangan,” tambah Airlangga.
Sebelumnya, kebijakan PPN DTP 50% telah diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.
Insentif ini terbagi menjadi dua periode: periode pertama dari Januari hingga Juni 2024 dengan PPN DTP 100%, dan periode kedua dari Juli hingga Desember 2024 dengan PPN DTP 50%.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan sektor properti akan kembali bergairah, dan masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini untuk memiliki rumah tanpa dibebani pajak hingga akhir tahun 2024. ***