– Tidak sedang menempuh pendidikan formal saat ini.
– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
– Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
– Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Syarat khusus yang berlaku bagi pelamar Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63 adalah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di data kependudukan.
Anda harus memastikan bahwa NIK Anda sesuai dengan data yang tertera di KTP dan KK Anda.
Jika ada perbedaan data, Anda harus segera melapor ke dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk memperbaikinya.
Cara Daftar Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63:
Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63 dilakukan secara online melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Anda harus memiliki akun Kartu Prakerja terlebih dahulu sebelum mendaftar. Jika Anda belum memiliki akun, Anda dapat membuatnya dengan mengisi data diri dan NIK Anda.
Setelah memiliki akun Kartu Prakerja, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63: