Isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Dana Desa merupakan instrumen vital dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem, meningkatkan kualitas layanan dasar, serta memperkuat ketahanan dan potensi desa. Berikut adalah rincian prioritas tersebut:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Pemerintah menetapkan bahwa minimal 10%-15% dari pagu Dana Desa harus dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan absolut, terutama di desa-desa yang masih tertinggal.
BLT Desa ini akan menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan, termasuk lansia, keluarga tanpa penghasilan tetap, dan rumah tangga dengan anak-anak kecil.
2. Pemenuhan Pelayanan Dasar Kesehatan
Dana Desa akan digunakan untuk memperbaiki gizi anak balita dan ibu hamil, yang merupakan langkah penting dalam menurunkan angka stunting.
Selain itu, pengentasan penyakit menular seperti TBC dan penyediaan layanan kesehatan dasar akan didukung dengan alokasi dana yang cukup untuk memastikan akses kesehatan yang merata di seluruh desa.
3. Peningkatan Akses Pendidikan
Dana Desa 2025 juga akan difokuskan untuk meningkatkan akses pendidikan, terutama pada tingkat prasekolah.
Membangun dan memperbaiki sarana pendidikan di desa menjadi prioritas, agar generasi muda desa memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.
Program ini selaras dengan misi pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk menghadapi tantangan masa depan.
4. Pembangunan Infrastruktur Desa Berbasis Padat Karya
Dalam rangka meningkatkan konektivitas dan memperbaiki infrastruktur dasar, Dana Desa akan dialokasikan untuk proyek padat karya tunai.
Ini termasuk pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur seperti jalan desa, penyediaan air minum, sanitasi, serta pengelolaan sampah.
Proyek padat karya ini tidak hanya akan meningkatkan infrastruktur desa, tetapi juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
5. Penguatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani
Sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada pangan, Dana Desa akan diarahkan untuk mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui pembangunan lumbung pangan desa.
Selain itu, penguatan sektor peternakan juga menjadi fokus, dengan memberikan bantuan serta pendampingan kepada petani dan peternak di desa.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan di desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
6. Pelestarian Lingkungan dan Mitigasi Bencana
Dana Desa akan digunakan untuk mendukung program-program yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, seperti reboisasi, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan penanggulangan dampak perubahan iklim.
Selain itu, desa-desa akan didorong untuk memiliki rencana tanggap bencana yang efektif guna melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam.
7. Pengembangan Ekonomi Desa dan Teknologi Informasi