Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah dua program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan memberikan bantuan tunai kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Sementara itu, BPNT menyediakan bantuan pangan dalam bentuk non-tunai untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan gizi mereka.
Dana Bantuan PKH
Bantuan PKH diberikan dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung pada kategori penerima manfaat:
– Balita (0-6 tahun): Rp. 750.000 per tahap atau Rp. 3.000.000 per tahun.
– Ibu Hamil: Rp. 750.000 per tahap atau Rp. 3.000.000 per tahun.
– Sekolah Dasar (SD): Rp. 225.000 per tahap atau Rp. 900.000 per tahun.
– Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp. 375.000 per tahap atau Rp. 1.500.000 per tahun.
– Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp. 500.000 per tahap atau Rp. 2.000.000 per tahun.
– Lansia (70 tahun ke atas): Rp. 600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun.
– Disabilitas Berat: Rp. 600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun.
Syarat Menjadi Penerima Bansos 2024
Untuk menjadi penerima Bansos PKH, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
– Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
– Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan.
– Tidak tergolong dalam kelompok ASN, Polri, atau TNI.