Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jadwal dan Tahapan Lengkap Proses Penetapan NIP ASN PPPK Tahap 1

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 telah resmi diumumkan.

Para pelamar yang berhasil dinyatakan lolos dengan status kelulusan “L” menyambut momen ini dengan penuh sukacita.

Proses seleksi ini kini memasuki tahap berikutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pengurusan dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat kesehatan, dan dokumen terkait lainnya.

Namun, satu pertanyaan yang masih sering diajukan adalah: kapan para peserta seleksi tahap 1 ini akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan gaji pertama?

Jawabannya telah dirangkum dalam surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterbitkan pada 14 Januari 2025.

Surat ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Rincian Surat Edaran BKN

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa penetapan NIP ASN untuk PPPK tahap 1 dilakukan berdasarkan beberapa landasan hukum.

Salah satunya adalah Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diperbarui melalui Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Ditegaskan bahwa peserta seleksi yang telah lulus tidak langsung memperoleh NIP, tetapi harus melalui proses usul penetapan NIP terlebih dahulu.

Proses ini melibatkan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah semua tahapan ini selesai, barulah peserta akan ditetapkan sebagai calon PPPK.

Jadwal Pengisian DRH dan Dokumen Pendukung

Berdasarkan surat edaran tersebut, peserta yang lolos seleksi tahap 1 diinstruksikan untuk mengisi DRH serta mengunggah dokumen pendukung melalui portal sscasn.bkn.go.id.

Pengisian ini dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2025. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
  2. Ijazah asli yang digunakan saat melamar.
  3. Transkrip nilai asli sebagai dasar pelamaran.
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermaterai.
  5. Surat pernyataan yang ditandatangani sesuai aturan BKN.

Instansi terkait juga akan melakukan verifikasi dan unggah kebutuhan pegawai melalui portal yang sama, dengan jadwal penyampaian usulan mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025.

Penetapan SK dan Mulai Tugas

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: