Haryomo mengatakan bahwa penambahan formasi ini dilakukan atas permintaan Presiden Joko Widodo.
“Presiden meminta agar tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat, yaitu yang berusia di bawah 35 tahun dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun, dapat diangkat menjadi PPPK. Jadi, alokasi formasi PPPK untuk tenaga honorer ditambah menjadi 1,5 juta formasi,” ujar Haryomo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (17/1/2024).
Dengan adanya penambahan formasi tersebut, maka alokasi formasi CPNS dan PPPK 2024 menjadi sebagai berikut:
– Formasi CPNS: 1 juta formasi, terdiri dari 800 ribu formasi untuk instansi pusat dan 200 ribu formasi untuk instansi daerah.
– Formasi PPPK: 1,5 juta formasi, terdiri dari 1,2 juta formasi untuk tenaga honorer dan 300 ribu formasi untuk tenaga non-honorer.
Haryomo menambahkan bahwa perpanjangan jadwal pengusulan formasi CPNS dan PPPK 2024 tidak akan mempengaruhi jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2024.