Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 16, guru ASN daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan jika diusulkan oleh dinas pendidikan.
Jenis cuti yang tetap mendapatkan tunjangan ini meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama.
Penghentian Tunjangan Sertifikasi
Sesuai dengan Pasal 17, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN jika guru tersebut:
– Meninggal dunia
– Mencapai batas usia pensiun
– Melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 bulan
– Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
– Dihukum penjara
– Mendapat tugas belajar
– Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN
Itulah informasi penting terkait dengan tunjangan sertifikasi guru ASN daerah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023.
Bagaimana pendapat Bapak dan Ibu mengenai peraturan ini? ***