Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah lama menantikan kenaikan gaji sebesar 12% harus menahan harapan mereka sedikit lebih lama.
Meskipun Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan ini pada Agustus 2023 dan anggaran untuk kenaikan tersebut telah disahkan dalam APBN 2024 pada November 2023, pencairan gaji yang sudah naik masih tertunda.
PT Taspen, yang bertanggung jawab dalam penyaluran gaji pensiunan PNS, mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU ASN tahun 2023 yang baru diresmikan pada Oktober 2023.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai jadwal pencairan gaji yang sudah naik.
Melalui akun Instagram resminya, @taspen, PT Taspen menjawab pertanyaan terkait jadwal kenaikan gaji dengan menyatakan, “Kami masih menunggu PP terkait kenaikan gaji pensiunan PNS. Kami akan segera menginformasikan jika sudah ada keputusan resmi dari pemerintah.”
Mengenai estimasi nominal gaji yang akan dicairkan pada 1 Februari 2024, PT Taspen menyebut bahwa mereka masih akan menggunakan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, kecuali jika pemerintah mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan gaji yang sudah naik.
Dengan demikian, besaran gaji pensiunan yang akan diterima oleh setiap PNS pada Februari 2024 masih akan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.
Hal ini menunjukkan bahwa tanpa PP baru, tidak akan ada perubahan dalam nominal gaji yang diterima oleh pensiunan PNS.
Pensiunan PNS diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari PT Taspen dan pemerintah untuk mendapatkan kabar terbaru mengenai pencairan gaji yang telah dijanjikan.
Kesabaran dan pemahaman menjadi kunci dalam menavigasi masa transisi ini.
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp1.751.900
Golongan Ib: Rp1.560.800 – Rp1.854.700
Golongan Ic: Rp1.560.800 – Rp1.933.200
Golongan Id: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
Golongan II
Golongan IIa: Rp1.560.800 – Rp2.530.200
Golongan IIb: Rp1.560.800 – Rp2.637.300
Golongan IIc: Rp1.560.800 – Rp2.748.800
Golongan IId: Rp1.560.800 – Rp2.685.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.560.800 – Rp3.177.300
Golongan IIIb: Rp1.560.800 – Rp3.311.700
Golongan IIIc: Rp1.560.800 – Rp3.451.800
Golongan IIId: Rp1.560.800 – Rp3.597.400
Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.560.800 – Rp3.750.000
Golongan IVb: Rp1.560.800 – Rp3.908.700
Golongan IVc: Rp1.560.800 – Rp4.074.000
Golongan IVd: Rp1.560.800 – Rp4.246.300
Golongan IVe: Rp1.560.800 – Rp4.425.900
Itulah bocoran estimasi gaji pensiunan PNS pada Februari 2024 sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019 jika pemerintah belum mengumumkan PP terbaru turunan UU ASN 2023.
Pemerintah sendiri memang telah berencana akan membayarkan kenaikan gaji pensiunan PNS dengan sistem rapel jika PP tersebut telah selesai. Adapun jadwal yang direncanakan dimungkinkan pada bulan Februari 2024 atau bulan April 2024.
Akan tetapi yang paling utama bagi pensiunan PNS adalah untuk melakukan otentikasi agar gaji siap dibayarkan tepat waktu pada 1 Februari 2024. Semoga bermanfaat.