Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan kabar gembira di tahun 2024.
Pasalnya, pemerintah telah menaikkan gaji mereka sebesar 8 persen, yang mulai berlaku sejak Januari 2024.
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang lebih besar dari tahun sebelumnya.
Kenaikan gaji PNS dan PPPK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan dan masa kerja PNS dan PPPK.
Dengan adanya kenaikan ini, gaji pokok PNS dan PPPK mengalami peningkatan antara Rp 124.900 hingga Rp 186.800 dari gaji sebelumnya.
Namun, kenaikan gaji PNS dan PPPK ini belum bisa dicairkan pada awal tahun 2024, karena peraturan turunan soal kenaikan gaji masih belum rampung.
Kini, peraturan terbaru soal kenaikan gaji PNS dan PPPK sudah disetujui oleh pemerintah, dan ditandatangani sejak tanggal 26 Januari 2024.