Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen yang terhitung sejak Januari akan dirapel pada Maret 2024.
“Dirapel selama 3 bulan, ya,” kata Sri Mulyani.
Dengan demikian, pada awal Maret, para PNS dan PPPK akan mendapatkan gaji bulanan yang sudah naik 8 persen, ditambah rapelan kenaikan gaji Januari dan Februari.
Bulan berikutnya, awal April, PNS dan PPPK akan mendapatkan penghasilan yang lebih besar lagi, yakni gaji bulanan ditambah THR.
Sudah tentu, gaji April juga sudah gaji baru dan THR yang akan diterima juga bakalan lebih besar dari THR tahun lalu. Pasalnya, komponen THR terdiri dari gaji pokok, dan sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga.
Sementara, beberapa jenis tunjangan yang diterima PNS dan PPPK juga mengacu pada besaran gaji pokok