Jaminan Pensiun dan JHT Menanti PPPK, THR 2024 Naik 8 Persen dari Tahun Sebelumnya

- Editor

Sabtu, 2 Maret 2024 - 05:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bagian dari hak mereka.

Ini merupakan langkah signifikan yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi para pegawai ini.

Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun diberikan dalam bentuk uang bulanan kepada PPPK yang telah mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk pria dan 53 tahun untuk wanita.

Jumlah pensiun yang diterima seseorang ditentukan oleh lama masa kerja dan jumlah gaji pokok yang terakhir kali diterima, dengan pengelolaan yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero).

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT merupakan pemberian uang sekaligus kepada PPPK yang berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat, maupun meninggal dunia.

Dana JHT dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan selama bekerja dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat dari jaminan ini antara lain:

– Menjamin kesejahteraan dan kualitas hidup PPPK setelah pensiun atau berhenti bekerja.

– Menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi PPPK dalam menjalankan tugasnya.

– Meningkatkan daya tarik profesi PPPK sebagai pilihan karier bagi masyarakat.

THR 2024 Naik 8 Persen dari Tahun Sebelumnya

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PPPK dan PNS pada tahun 2024 diprediksi akan lebih besar dibandingkan tahun 2023. Kenaikan ini sejalan dengan kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024.

Detail Kenaikan THR

– THR akan mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

– Pencairan THR dijadwalkan pada H-10 sebelum Lebaran, yaitu antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2024.

– Besaran THR ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Kenaikan THR ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para PNS dan PPPK, serta menjadi motivasi tambahan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi terkini dan dapat memberikan gambaran umum mengenai topik yang dibahas. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi sumber resmi terkait.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru