Kali ini, kami akan menyampaikan kabar gembira mengenai rencana kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Pemerintah berencana untuk menaikkan gaji PNS, dan ini tentu menjadi berita yang dinanti-nantikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa akan ada penyesuaian gaji PNS yang tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KPKF) 2025.
Menurut Airlangga, penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, meskipun persentase kenaikan gaji belum dapat dipastikan karena pembahasan terkait hal ini masih belum dilakukan.
Airlangga menambahkan bahwa penyesuaian gaji ini pasti akan ke arah yang lebih baik.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan KPKF 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Mei 2024.
Dokumen ini mengatur berbagai indikator ekonomi makro yang akan digunakan untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, yang nantinya akan dijalankan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Dalam KPKF 2025, kebijakan belanja pegawai dirancang untuk melanjutkan reformasi birokrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guna meningkatkan produktivitas.
Fokus utama kebijakan ini adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi, penguatan manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta pola kerja yang lebih fleksibel.
Peningkatan kualitas belanja pegawai juga diutamakan dengan tetap menjaga konsumsi Aparatur Negara melalui pemberian THR, gaji atau pensiun ke-13, dan penyesuaian gaji ASN.
Reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS juga menjadi prioritas untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Lalu, berapa gaji PNS tahun 2024? Gaji PNS tahun ini sudah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019.
Peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan adanya peraturan tersebut, setiap golongan PNS mendapatkan kenaikan gaji.