JANGAN KAGET! ADA BONUS SETELAH PENCAIRAN GAJI 13 UNTUK PENSIUNAN PNS? SIMAK INFORMASI BERIKUT INI

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024 - 17:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan informasi penting terkait bonus dan tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil setelah pencairan gaji ke-13.

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil telah menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2024.

Gaji ke-13 ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah yang hanya hadir sekali setiap tahun.

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.

Komponen Gaji ke-13

Beberapa komponen gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil di antaranya adalah:

– Golongan 1A: Rp174.810 – Rp196.000

– Golongan 1B: Rp174.800 – Rp207.730

– Golongan 1C: Rp216.520

– Golongan 1D: Rp225.670

Bonus dan Tunjangan Tambahan di Bulan Juni 2024

Selain gaji ke-13, ada beberapa bonus dan tunjangan tambahan yang akan diterima oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada bulan Juni 2024.

Tunjangan ini mencakup beberapa kategori:

1. Tunjangan Keluarga:

– Tunjangan Pasangan (Suami/Istri): 10% dari gaji pokok.

– Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok.

2. Tunjangan Pangan:

– 10 kg beras: Dinominalkan menjadi Rp72.420 (Rp7.242 per kg).

Kebijakan Pemerintah dan Penghargaan

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru