Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan informasi penting terkait bonus dan tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil setelah pencairan gaji ke-13.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil telah menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2024.
Gaji ke-13 ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah yang hanya hadir sekali setiap tahun.
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.
Komponen Gaji ke-13
Beberapa komponen gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil di antaranya adalah:
– Golongan 1A: Rp174.810 – Rp196.000
– Golongan 1B: Rp174.800 – Rp207.730
– Golongan 1C: Rp216.520
– Golongan 1D: Rp225.670
Bonus dan Tunjangan Tambahan di Bulan Juni 2024
Selain gaji ke-13, ada beberapa bonus dan tunjangan tambahan yang akan diterima oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada bulan Juni 2024.
Tunjangan ini mencakup beberapa kategori:
1. Tunjangan Keluarga:
– Tunjangan Pasangan (Suami/Istri): 10% dari gaji pokok.
– Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok.
2. Tunjangan Pangan:
– 10 kg beras: Dinominalkan menjadi Rp72.420 (Rp7.242 per kg).