Jangan Kaget! Tunjangan Dengan Nominal Ini Langsung Masuk Rekening Pensiunan PNS?

- Editor

Senin, 1 Juli 2024 - 02:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disebutkan bahwa mulai 1 Juli para pensiunan Pegawai Negeri Sipil akan menerima tunjangan suami istri yang langsung masuk ke rekening Bapak dan Ibu sekalian.

Tunjangan suami istri bagi pensiunan PNS ini ditetapkan sebesar 10% dari gaji pokok dan merupakan bagian dari tunjangan yang melekat yang dicairkan bersamaan dengan gaji pokok pensiunan.

Kenaikan 10% ini pada tahun 2024 mendapatkan dampak positif dari kenaikan gaji pokok sebesar 12% yang diberikan oleh pemerintah.

Dengan demikian, nominal tunjangan suami istri pada tahun ini tepatnya pada bulan Juli tentunya akan berbeda dengan yang diterima pada tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini patut kita syukuri bersama karena tunjangan tersebut membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih baik.

Mekanisme Pencairan

Untuk mekanisme pencairan tunjangan ini cukup sederhana.

Tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening penerima pada saat gaji pokok dicairkan.

Kami menghimbau kepada Bapak dan Ibu sekalian untuk memastikan bahwa telah melakukan otentikasi sesuai dengan arahan dari PT Taspen.

Nominal Tunjangan Suami Istri Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian besaran tunjangan suami istri bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan masing-masing golongan:

Golongan 1

1A: Rp174.810 – Rp225.670

1B: Rp174.810 – Rp207.730

1C: Rp174.810 – Rp216.520

1D: Rp174.810 – Rp225.670

Golongan 2

2A: Rp174.810 – Rp283.390

2B: Rp174.810 – Rp295.380

2C: Rp174.810 – Rp307.870

Berita Terkait

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT
Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?
Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:26 WITA

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:19 WITA

Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:44 WITA

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru