Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), apabila terjadi kecelakaan kerja selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat merincikan santunan bagi petugas KPPS yang mengalami kecelakaan kerja pada Pemilu 2024 memiliki rincian sebagai berikut:
- Meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
“Ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).
Selain itu, KPU juga telah menaikkan honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024. Honor bagi petugas KPPS naik dua kali lipat dari sebelumnya, yaitu menjadi Rp1.200.000 hingga Rp1.000.000 per orang. Kenaikan honor ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan petugas KPPS yang bertugas pada pemilu serentak tahun ini.
KPU juga mengonfirmasi bahwa setiap petugas KPPS berhak atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah daerah. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi petugas KPPS yang merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemilu.
Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, dengan memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pemilu ini diikuti oleh lima pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta ribuan calon legislatif dari berbagai partai politik. (***)