– Membubuhkan tulisan atau catatan pada surat suara, yang dapat mengubah maksud suara atau menyebabkan surat suara tidak sah.
– Mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, misalnya dengan merekam atau mengambil foto surat suara yang sudah dicoblos, yang dapat melanggar hak privasi pemilih lain atau digunakan untuk kepentingan tertentu.
– Mengakses informasi atau komunikasi yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih, misalnya dengan membuka media sosial, pesan singkat, atau situs web yang berisi kampanye, propaganda, atau hoaks terkait pemilu.
– Melakukan kecurangan atau manipulasi, misalnya dengan menunjukkan surat suara yang sudah dicoblos kepada orang lain, menukar surat suara dengan yang lain, atau mencoblos lebih dari satu kali.
Bahaya yang dapat ditimbulkan jika pemilih membawa HP ke bilik suara adalah:
– Mengganggu kelancaran dan ketertiban proses pemungutan suara, yang dapat menimbulkan kericuhan, keributan, atau kekerasan di TPS.