Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2024 yang seharusnya dilakukan melalui PT Pos Indonesia mengalami penundaan sementara.
Hal ini dikarenakan adanya perubahan sistem penyaluran dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos) yang membutuhkan waktu penyesuaian.
Menurut informasi yang disampaikan oleh PT Pos Indonesia, penundaan pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
PT Pos Indonesia meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berharap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat bersabar dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Sementara itu, bagi KPM yang belum menerima bansos PKH dan BPNT tahap 1 melalui PT Pos Indonesia, masih ada kemungkinan untuk mendapatkan bantuan tersebut melalui saluran lain, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh bank Himbara.
Namun, besaran bantuan yang diterima melalui KKS akan berbeda dengan besaran bantuan yang diterima melalui PT Pos Indonesia.
Berikut adalah perbedaan nominal bansos PKH dan BPNT tahap 1 yang diterima melalui PT Pos Indonesia dan KKS:
– Bansos PKH tahap 1 melalui PT Pos Indonesia: Rp900.000 per keluarga.
– Bansos PKH tahap 1 melalui KKS: Rp300.000 per keluarga.
– Bansos BPNT tahap 1 melalui PT Pos Indonesia: Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan.