Jangan Salah, Berikut Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 2024
Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Masyarakat yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan bersamaan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun, tidak semua pemilih terdaftar dalam DPT. Ada juga pemilih yang tergolong dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lantas, apa bedanya DPT, DPTb, dan DPK? Berikut penjelasannya:
DPT adalah kumpulan nama-nama warga negara yang telah memiliki hak pilih berdasarkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DPT disusun dengan menggunakan data dari pemilu sebelumnya serta data resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemilih yang terdaftar dalam DPT diperbolehkan memberikan suara mereka di TPS yang telah ditentukan, sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas lain yang sah.
Waktu pemilihan bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT dimulai pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Pada saat pemilihan, penting bagi pemilih untuk membawa undangan memilih dengan kode C6 dan juga e-KTP atau dokumen identitas yang valid.