Pada bulan Agustus 2023 lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS mulai 2024.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para abdi negara, serta mengakui pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Namun, tidak semua pensiunan PNS dapat menikmati kenaikan gaji sebesar 12 persen tersebut. Pasalnya, kenaikan ini hanya berlaku bagi pensiunan PNS tertentu, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 (PP No. 8/2024) yang baru-baru ini diterbitkan.
Lalu, siapa saja yang termasuk dalam kelompok pensiunan PNS tertentu tersebut?
Kriteria Pensiunan PNS yang Mendapat Kenaikan Gaji 12 Persen
Menurut PP No. 8/2024, kenaikan gaji 12 persen hanya berlaku bagi pensiunan PNS yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Pensiunan PNS yang memperoleh pensiun pokok berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
- Pensiunan PNS yang memperoleh pensiun pokok berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
- Pensiunan PNS yang memperoleh pensiun pokok berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
- Pensiunan PNS yang memperoleh pensiun pokok berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Belajar dan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil.
- Pensiunan PNS yang memperoleh pensiun pokok berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Belajar dan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Setelah Kenaikan 12 Persen
Kenaikan gaji 12 persen tersebut berdampak pada besaran pensiun pokok yang diterima oleh pensiunan PNS setiap bulannya.
Pensiun pokok adalah bagian dari gaji pensiunan PNS yang ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir.
Selain pensiun pokok, gaji pensiunan PNS juga terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
Meskipun kenaikan gaji sebesar 12 persen hanya berlaku untuk nominal gaji pokok, hal ini berdampak pada dua tunjangan yang melekat pada gaji pokok pensiunan PNS.
Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada pensiunan PNS yang masih memiliki tanggungan keluarga, yaitu istri/suami dan anak.
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Mulai Berlaku?
Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen tersebut diharapkan dapat mulai berlaku pada Januari 2024.
Namun, hal ini masih menunggu penyesuaian dari pemerintah pusat dan PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara program pensiun PNS.
PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji pensiunan PNS sesuai dengan PP No. 8/2024 setelah menerima surat edaran dari Kementerian Keuangan sebagai dasar perhitungan gaji pensiunan PNS.
Oleh karena itu, para pensiunan PNS yang berhak mendapatkan kenaikan gaji 12 persen tersebut harus bersabar menunggu proses administrasi dari pemerintah pusat dan PT Taspen (Persero).
Selain itu, para pensiunan PNS juga harus memastikan bahwa data mereka sudah terdaftar dan terverifikasi di PT Taspen (Persero), agar tidak terjadi kesalahan atau keterlambatan dalam penyaluran gaji pensiunan PNS. ***