Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jangan Sampai Salah! SKL Tidak Berlaku untuk Daftar CPNS 2024, Ini Persyaratan Wajibnya

Pendaftaran CPNS 2024 segera dibuka, dan para calon pelamar sudah mulai sibuk mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan.

Namun, satu hal yang harus dicatat adalah bahwa Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah asli dalam proses pendaftaran.

Jadi, bagi kamu yang baru lulus dan hanya memiliki SKL, sebaiknya segera urus ijazahmu sebelum terlambat!

Kenapa SKL Tidak Bisa Dipakai?

SKL, meskipun memiliki fungsi sementara sebagai bukti kelulusan, tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli.

Dalam administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN), ijazah asli dianggap sebagai dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kamu benar-benar telah menyelesaikan pendidikanmu.

SKL hanya bersifat sementara dan tidak diakui dalam proses seleksi CPNS.

Kebijakan Tegas dari BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tegas menyatakan bahwa calon pelamar CPNS 2024 wajib menggunakan ijazah asli dan transkrip nilai saat mendaftar.

Penggunaan SKL tidak akan diproses dan tidak akan diterima sebagai dokumen pendukung.

Hal ini juga ditegaskan oleh Pemprov DKI Jakarta, yang menegaskan bahwa SKL tidak diperbolehkan dalam pendaftaran CPNS 2024.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Bagi kamu yang berencana mendaftar CPNS 2024, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan:

1. Kartu Keluarga: Pastikan data dalam kartu keluarga sudah sesuai dan valid.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP): File harus dalam format jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 kb.

3. Ijazah Asli: Pastikan ijazah sudah dalam format pdf dengan ukuran maksimal 800 kb.

4. Transkrip Nilai: Format pdf dengan ukuran maksimal 500 kb.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: