Golongan 4A adalah salah satu golongan dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sering membuat orang penasaran.

Informasi seputar gaji pokok pensiunan PNS golongan 4A dan detail lainnya kerap kali dicari oleh banyak orang.

Namun, sebenarnya masih ada golongan yang lebih tinggi dari 4A, yaitu golongan 4B hingga 4E dalam hierarki PNS.

Semakin tinggi golongan, semakin banyak manfaat yang didapatkan oleh PNS dan pensiunan.

Tak heran jika banyak PNS yang berlomba-lomba menaikkan golongan ketika mereka masih aktif bekerja.

Golongan PNS dan pensiunan tidak bisa naik lagi setelah mereka dipensiunkan, sehingga ini merupakan kesempatan yang terbatas.

Bagi para pensiunan PNS golongan 4, ada kabar baik berupa rezeki Rp400.000 yang telah dicairkan.

Berikut adalah rincian jumlah tunjangan untuk golongan 4A hingga 4E:

– Gol 4A: Rp174.810 s/d Rp420.000

– Gol 4B: Rp174.810 s/d Rp437.780

– Gol 4C: Rp174.810 s/d Rp456.290

– Gol 4D: Rp174.810 s/d Rp475.590

– Gol 4E: Rp174.810 s/d Rp495.710

Uang yang didapatkan para pensiunan PNS ini berasal dari tunjangan suami/istri yang sudah memiliki ketetapan tersendiri.

Tunjangan suami/istri ini diberikan dengan perhitungan tetap, yaitu 10% dari gaji pokok pensiunan PNS.

1 2

Iklan