Jelang CPNS, Cek data Non ASN di Laman BKN berikut!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan Pendataan Non ASN untuk memetakan kondisi dan status pegawai non ASN.
Seiring dengan persiapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, tenaga honorer diharapkan untuk memeriksa apakah mereka terdaftar dalam Pendataan Non ASN.
Pendataan Non ASN ini mencakup data tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 yang mengatur Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Namun, untuk termasuk dalam Pendataan Non ASN, tenaga honorer harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Fungsi dari pendataan ini adalah untuk menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Kelompok yang tidak termasuk dalam Pendataan Non ASN meliputi pengemudi/sopir, petugas kebersihan, satpam, dan tenaga lain di instansi ASN.
Pegawai dengan Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021, Badan Layanan Umum (BLD), dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga tidak dicatat dalam pendataan ini.
Bagi tenaga honorer yang ingin memeriksa apakah mereka terdaftar dalam Pendataan Non ASN, mereka dapat melakukannya melalui laman resmi BKN.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan Non ASN:
- Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, atau pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Cara Cek Pendataan Non ASN:
- Masuk ke laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
- Pilih “Instansi”.
- Klik “Pengumuman”.
- Akan muncul halaman yang berisi “Daftar Pegawai Non ASN”.
Dengan melakukan langkah-langkah di atas, tenaga honorer dapat memeriksa apakah mereka termasuk dalam Pendataan Non ASN sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh BKN. ***