Jelang Idul Fitri 1445H, Pj. Wali Kota Kotamobagu Himbau Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

- Editor

Jumat, 5 April 2024 - 02:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: kotamobagu.go.id

Dok: kotamobagu.go.id

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Asripan Nani, M.Si, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, Pj. Wali Kota Kotamobagu mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah setempat.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut:

1. Dukungan Terhadap Pencegahan Korupsi:

Wali Kota meminta setiap pihak untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

2. Peran Teladan ASN:

Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dana, atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sejenisnya yang bertentangan dengan tugasnya.

Mereka juga diingatkan untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya sebagai kesempatan untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

3. Penyaluran Gratifikasi yang Bermasalah:

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, diimbau agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Hal ini perlu dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Kotamobagu untuk dilakukan rekonsiliasi dan pelaporan lebih lanjut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

4. Penggunaan Fasilitas Dinas:

ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

5. Pencegahan Gratifikasi dari Pihak Eksternal:

Pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, atau masyarakat diharapkan tidak memberikan gratifikasi kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, diimbau untuk segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi atau pihak yang berwenang.

6. Mekanisme Pelaporan Gratifikasi:

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan juga dapat disampaikan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat [email protected], atau alamat pos KPK.

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Inspektorat Daerah Kota Kotamobagu juga dapat dihubungi melalui email [email protected] atau hotline Inspektorat 0821-9682-5593. Selain itu, informasi dapat diperoleh melalui akun Facebook Inspektorat Daerah Kotamobagu dan Instagram @inspektoratkotamobagu.

Dengan penerapan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bersih dari korupsi dan gratifikasi di Kota Kotamobagu menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H.

Demikianlah berita ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memastikan integritas dan transparansi dalam menjalankan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat. ***

Berikut link download surat edaran Klik Disini

Berita Terkait

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!
Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!
SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG
INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS
INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI
INFO CEK SALDO BLT MITIGASI RESIKO PANGAN MRP 600 RIBU HARI INI TAMBAHAN KPM, SIMAK HASIL SABTU 27 JULI 2024
BREAKING NEWS..! ATURAN JUKNIS PENGANGKATAN HONORER JADI PPPK SUDAH SIAP, DIANGKAT TAHUN INI
FIX! KABAR TERBARU PENDAFTARAN PPPK 2024, ADA 3 PERMENPAN RB YANG AKAN DITERBITKAN!!!

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:00 WITA

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:52 WITA

Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:44 WITA

SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:40 WITA

INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:37 WITA

INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI

Berita Terbaru