Jenis Jenis Musyawarah Desa, Apa Saja?

- Editor

Kamis, 24 November 2022 - 03:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Hal-hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam musyawarah desa itu meliputi: penataan Desa, perencanaan Desa, kerja sama Desa, rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, penambahan dan pelepasan asset, dan kejadian luar biasa.

Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa yang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dengan dibiayai oleh APB Desa.

Adapun untuk musyawarah Desa sendiri, itu terbagi atas dua jenis.

Jenis jenis musyawarah Desa itu, antaralain musyawarah Desa terencana dan musyawarah Desa insidental.

Musyawarah Desa terencana dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya, meliputi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya yang disusun dengan mempertimbangkan hal yang bersifat strategis yang harus dimusyawarahkan dalam 1 (satu) tahun.

Sedangkan, musyawarah Desa insidental merupakan Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang mendesak yang dipersiapkan sesuai dengan kondisi obyektif yang mendasari diadakannya Musyawarah Desa untuk membahas dan menetapkan: pembahasan kondisi, dan penanganan yang hasil pembahasannya dituangkan dalam Berita Acara yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa.

Selanjutnya, untuk pelaku musyawarah Desa sendiri, itu terdiri atas pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.

Adapun unsur masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam Permendes 19 Tahun 2016 tentang musyawarah Desa itu terdiri atas: tokoh adat; tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, dan/atau perwakilan kelompok masyarakat miskin.

Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud diatas, musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat yang meliputi: perwakilan kewilayahan, perwakilan pemerhati/kader kesehatan masyarakat, perwakilan kelompok penyandang disabilitas, perwakilan kelompok lanjut usia, perwakilan kelompok seniman, dan/atau perwakilan kelompok lain yang teridentifikasi di Desa yang bersangkutan sesuai kearifan lokal masing-masing Desa.

Kemudian, dalam hal diperlukan, musyawarah Desa dapat menghadirkan narasumber, itu dapat berasal dari: Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, investor, akademisi, praktisi, dan/atau organisasi sosial masyarakat.

Itulah sedikit penjelasan mengenai jenis jenis musyawarah Desa, peserta, dan unsur narasumber dalam penyelenggaraan musyawarah Desa.

Berita Terkait

Kapan Pengumuman Hasil Administrasi Berkas PPK Pilkada 2024 dari KPU? Simak Jadwal dan Tahapannya
Pendaftaran Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Selamat! Jika Ada Tanda Ini, UMKM Dapat Saldo DANA Gratis Rp 700 Ribu, Cek Sekarang
Selamat! Nomor eKTP Anda yang Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapatkan BLT Rp 3 Juta Non-BPUM BRI Mei 2024
INFORMASI PENTING! Besok 4 April 2024 Bagi Semua Penerima PKH Tahap3 & BPNT Tahap 4 Disalurkan
Ada BLT Dana Desa dan PKH Tahap 2, Inilah 5 Bansos Yang Cair Mei 2024
MOHON MAAF! Dalam UU 20 Tahun 2023, Golongan Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat PPPK
Update Dana Segar Khusus Pensiunan Terbaru! FIX PENSIUNAN TERIMA DANA INI

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:26 WITA

Kapan Pengumuman Hasil Administrasi Berkas PPK Pilkada 2024 dari KPU? Simak Jadwal dan Tahapannya

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:22 WITA

Pendaftaran Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:14 WITA

Selamat! Jika Ada Tanda Ini, UMKM Dapat Saldo DANA Gratis Rp 700 Ribu, Cek Sekarang

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:09 WITA

Selamat! Nomor eKTP Anda yang Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapatkan BLT Rp 3 Juta Non-BPUM BRI Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:57 WITA

INFORMASI PENTING! Besok 4 April 2024 Bagi Semua Penerima PKH Tahap3 & BPNT Tahap 4 Disalurkan

Jumat, 3 Mei 2024 - 15:07 WITA

Ada BLT Dana Desa dan PKH Tahap 2, Inilah 5 Bansos Yang Cair Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:36 WITA

MOHON MAAF! Dalam UU 20 Tahun 2023, Golongan Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat PPPK

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:21 WITA

Update Dana Segar Khusus Pensiunan Terbaru! FIX PENSIUNAN TERIMA DANA INI

Berita Terbaru