Jika Penuhi Syarat Ini, Pensiunan PNS Dapat Bantuan Sebesar Rp10 Juta Setelah Pencairan Gaji ke-13

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024 - 17:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah pencairan gaji ke-13 yang berlangsung beberapa hari yang lalu, para pensiunan kini memiliki alasan lebih untuk bergembira.

Selain menerima gaji ke-13, para pensiunan juga berkesempatan mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp10 juta dari pemerintah.

Berikut informasi selengkapnya mengenai bantuan ini.

Pencairan Gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 telah mulai dilakukan sejak Senin, 3 Juni 2024.

Hampir 100% pencairan gaji ini telah diselesaikan, memberikan tambahan penghasilan bagi para pensiunan.

Di beberapa daerah seperti Kalimantan Barat, pencairan untuk PNS baru dilakukan dan sudah masuk ke rekening masing-masing.

Bantuan Rp10 Juta Bagi Pensiunan

Pemerintah telah menganggarkan dana bantuan sebesar Rp10 juta bagi pensiunan yang memenuhi syarat tertentu.

Bantuan ini bisa dicairkan pasca pencairan gaji ke-13. Adapun bantuan tersebut terdiri dari dua bagian:

1. Bantuan Rp6 Juta: Diberikan jika suami atau istri pensiunan meninggal dunia.

2. Bantuan Rp4 Juta: Diberikan jika anak dari pensiunan meninggal dunia.

Sehingga, total bantuan yang bisa diterima adalah Rp10 juta.

Syarat Mendapatkan Bantuan

Untuk mendapatkan bantuan ini, para pensiunan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Persyaratan utama adalah terkait dengan kematian anggota keluarga, yaitu suami, istri, atau anak dari pensiunan.

1. Rp6 Juta: Bantuan ini diberikan kepada pensiunan jika suami atau istri meninggal dunia.

Berita Terkait

[Update Terbaru!] Inilah Besaran Honor KPM eHDW Terbaru Tahun 2024
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024
Perangkat Desa Berharap Jadi ASN PPPK Tahun 2024, Ini Syarat dan Prosedurnya
Gaji BPD Jauh Tertinggal Dibanding Perangkat Desa?
Gaji BPD Desa 2024: Apa Saja Hak dan Kewajiban Anggota BPD?
Gaji Sekretaris Desa dan BPD Terbaru 2024! Apakah Ada Peningkatan?
Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024: Berapa Besar dan Bagaimana Perbedaannya di Berbagai Daerah?
[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 21:16 WITA

[Update Terbaru!] Inilah Besaran Honor KPM eHDW Terbaru Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 21:09 WITA

Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 21:07 WITA

Perangkat Desa Berharap Jadi ASN PPPK Tahun 2024, Ini Syarat dan Prosedurnya

Senin, 8 Juli 2024 - 21:03 WITA

Gaji BPD Jauh Tertinggal Dibanding Perangkat Desa?

Senin, 8 Juli 2024 - 21:00 WITA

Gaji BPD Desa 2024: Apa Saja Hak dan Kewajiban Anggota BPD?

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Jauh Tertinggal Dibanding Perangkat Desa?

Senin, 8 Jul 2024 - 21:03 WITA