Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jika Perangkat Desa Jadi ASN PPPK, Bagaimana Nasib Dana Desa?

Pengawasan Dana Desa harus berdasarkan pada standar, norma, kriteria, pedoman, dan mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengawasan Dana Desa harus meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Pengawasan Dana Desa harus melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal, Inspektorat Daerah, BPD, LPMD, dan masyarakat desa.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada dampak yang signifikan terhadap Dana Desa jika perangkat desa jadi ASN PPPK.

Dana Desa tetap menjadi hak dan kewajiban desa yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dana Desa tetap dialokasikan, dikelola, dan diawasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Perangkat desa yang jadi ASN PPPK diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme mereka dalam menyelenggarakan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat desa. (***)

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.