Jokowi Langsung Beri Mandat! 6 Bansos Ini Cair di Awal Ramadhan, Sejak Hari Ini 4 Maret 2024, Ini Kriteria dan Mekanismenya

- Editor

Senin, 4 Maret 2024 - 17:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulan Maret 2024 menjadi bulan yang ditunggu-tunggu oleh banyak keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos).

Pasalnya, di bulan ini, pemerintah akan menyalurkan sejumlah bansos yang telah dijanjikan sebelumnya.

Penyaluran bansos ini merupakan mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan agar para KPM dapat mencukupi kebutuhan mereka selama bulan Ramadhan yang akan dimulai pada tanggal 10 Maret 2024.

Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan enam jenis bansos yang akan segera cair di minggu ini, mulai dari hari ini, 4 Maret, hingga 10 Maret 2024.

Ada bansos tunai dan non tunai, bahkan ada juga bansos baru yang diperuntukkan bagi keluarga yang memiliki balita dan anak yang rentan stunting.

Berikut adalah daftar lengkap bansos yang akan segera cair sebelum Ramadhan:

1. Bansos PKH (Program Keluarga Harapan)

Bansos PKH adalah bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga yang berstatus ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia.

Bansos PKH tahap 1 tahun 2024 akan cair di PT Pos dengan alokasi tiga bulan sekaligus, yaitu bulan Januari, Februari, dan Maret.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA