Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun politik ini.
Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang (UU) yang mengatur kenaikan gaji dan hak-hak ASN.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Kesembilan Belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Skala Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024.
Sebagai hasilnya, gaji dasar bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami peningkatan sebesar 8% yang berlaku mulai Januari 2024.
Peningkatan ini adalah bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kenaikan gaji ini juga bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan dan meningkatkan motivasi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab mereka.