Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023, mengatur mengenai profesi PNS dan PPPK di lembaga pemerintahan, termasuk hak-hak dan kewajiban mereka.
UU ini akan menggantikan regulasi yang ada sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014.
UU ini juga merombak hak-hak ASN yang diperbanyak, antara lain:
Hak berupa penghasilan, yang terdiri dari gaji atau upah, tunjangan, dan fasilitas jabatan atau individu.
Hak berupa penghargaan yang bersifat motivasi, yang bisa berupa finansial atau non-finansial, yang akan ditentukan oleh instansi masing-masing.
Hak berupa perlindungan hukum, yang meliputi bantuan hukum, pembebasan dari tuntutan hukum, dan ganti rugi.
Hak berupa jaminan sosial, yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.