Perlu diingat, bantuan beras ini merupakan hak yang wajib diperoleh oleh penerima manfaat, dan setiap keterlambatan harus dilaporkan dan dikomunikasikan dengan pihak yang berwenang.
Selain itu, terdapat informasi tentang penyaluran Bansos sebesar Rp6 juta pada bulan Mei 2024.
Dana ini, dengan rentang antara 5 hingga 6 juta, merupakan bagian dari program bantuan sosial PKH yang telah keluar dari keanggotaan program PKH.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk keperluan modal usaha, yang diarahkan melalui Dinas Sosial untuk pembelian peralatan dan kebutuhan usaha.
Penerima manfaat diberikan bimbingan oleh pendamping sosial untuk mengembangkan usaha mereka dengan harapan bisa menjadi mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial pemerintah.
Dengan demikian, informasi-informasi terkait bantuan sosial ini membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari sumber-sumber resmi.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan selalu memperoleh informasi dari sumber yang terpercaya agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penyalahgunaan informasi terkait bantuan sosial ini.
Semoga informasi ini bermanfaat dan memotivasi para penerima manfaat untuk lebih mandiri dan sejahtera di masa depan. ***