Saat ini, jutaan tenaga honorer di Indonesia menantikan terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, yang merupakan turunan dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
RPP ini akan menjelaskan petunjuk teknis pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K).
Dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, tidak disebutkan secara detail bagaimana skema pengangkatan honorer menjadi ASN P3K.
Namun, undang-undang ini menegaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer harus dilakukan paling lambat Desember 2024.
Oleh karena itu, kita menantikan peraturan pemerintah turunan yang akan memberikan kejelasan mengenai proses pengangkatan tersebut.
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN P3K
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, pemerintah berencana mengangkat mereka menjadi ASN P3K.
Pemerintah akan membagi P3K menjadi dua kategori, yaitu P3K penuh waktu (full time) dan P3K paruh waktu (part time), yang disesuaikan dengan anggaran pemerintah daerah masing-masing.
Selain itu, pengangkatan tenaga honorer juga akan dilakukan melalui seleksi CPNS dan P3K pada tahun 2024.
Namun, saat ini pemerintah belum menetapkan jadwal seleksi CPNS maupun P3K 2024, karena masih menunggu rampungnya RPP Manajemen ASN yang dikabarkan sudah dalam tahap finalisasi.
Proses Finalisasi RPP Manajemen ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa progres RPP Manajemen ASN saat ini sudah mencapai tahap finalisasi.
Draf RPP tersebut telah melalui uji publik dan dilakukan pengayaan substansi sebelum diajukan untuk harmonisasi dan penetapan oleh Presiden di Istana Negara.