Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Abasag, menjelaskan bahwa RPP Manajemen Aparatur Negara terdiri atas 21 bab dan 312 pasal.
Adapun ruang lingkup RPP tersebut mencakup budaya kerja, citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karir, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.
Mari kita tunggu bersama terbitnya RPP Manajemen ASN yang akan segera disahkan oleh Presiden.
Dengan demikian, tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN P3K) pada tahun 2024, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini.
Semoga bermanfaat bagi Bapak dan Ibu semuanya.
Sampai jumpa pada informasi berikutnya. Terima kasih. ***