Kali ini kami hadir kembali dengan informasi terbaru seputar dunia pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan tenaga honorer.
Kabar ini menjadi angin segar bagi para honorer, terutama mereka yang memiliki kode kelulusan R2 dan R3 tanpa tambahan “L”.
Regulasi baru yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membawa harapan besar bagi para honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Sebagaimana diketahui, pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap pertama memunculkan kode kelulusan seperti R2 dan R3, baik dengan atau tanpa “L”.
Bagi sebagian besar honorer, kode-kode ini menjadi pusat perhatian karena memiliki implikasi pada status kepegawaian mereka.
Banyak yang bertanya-tanya apakah kode R2 dan R3 tanpa “L” memberikan peluang untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Pertanyaan-pertanyaan ini akhirnya terjawab melalui keputusan terbaru yang diterbitkan Menpan RB.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor Kepmen PANRB 15 Tahun 2025 menjadi jawaban bagi keresahan honorer.
Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa honorer dengan kode R2 dan R3 tanpa “L” tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Bahkan, keputusan tersebut memastikan bahwa status PPPK dapat ditingkatkan dari paruh waktu menjadi penuh waktu berdasarkan beberapa faktor.
Kode R2 merujuk pada tenaga honorer kategori 2 (THK2) yang lulus seleksi, sementara kode R3 menunjukkan peserta kategori non-ASN terdata yang juga lulus seleksi.
Meskipun keduanya dinyatakan lulus seleksi, status kepegawaian mereka berbeda. Mereka yang memiliki kode dengan tambahan “L” dipastikan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, bagi honorer dengan kode tanpa “L”, ada proses lebih lanjut yang perlu diikuti.
Dalam diktum ke-13 dan ke-14 dari Kepmen PANRB 15 Tahun 2025, dijelaskan bahwa instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan honorer R2 dan R3 tanpa “L” menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, usulan tersebut harus mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu: