Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Bahagia! Menpan-RB Tetapkan Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu Sesuai Kepmenpan Nomor 15 Tahun 2025

  1. Penilaian Kinerja: Selama bekerja sebagai PPPK paruh waktu, honorer akan dinilai berdasarkan kinerja mereka. Hasil evaluasi ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
  2. Ketersediaan Anggaran: Pengangkatan PPPK penuh waktu juga bergantung pada ketersediaan anggaran di instansi yang bersangkutan. Pemerintah daerah atau pusat harus memastikan bahwa anggaran cukup untuk memenuhi kebutuhan ini.

Keputusan ini memberikan harapan baru bagi honorer R2 dan R3 tanpa “L” yang selama ini merasa posisinya belum jelas.

Meskipun saat ini mereka diangkat sebagai PPPK paruh waktu, pintu untuk menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka lebar.

Bagi para honorer, menjaga kinerja dan menunjukkan dedikasi dalam pekerjaan adalah kunci utama untuk mendapatkan pengangkatan ini.

Langkah ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah memperhatikan aspirasi para honorer yang telah lama mengabdi, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Dengan adanya keputusan ini, para honorer tidak perlu lagi merasa kecil hati. Mereka bisa terus berusaha dan memanfaatkan peluang yang telah diberikan untuk meningkatkan status kepegawaian mereka.

Keputusan Menpan RB melalui Kepmen PANRB 15 Tahun 2025 menjadi kabar baik bagi seluruh tenaga honorer R2 dan R3 tanpa “L”.

Meskipun ada tantangan dan proses yang harus dilalui, harapan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka.

Semoga informasi ini dapat memberikan semangat baru bagi para honorer di seluruh Indonesia. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: