Kabar Baik dari Nadiem Makarim! Tunjangan Khusus Guru ASN Siap Cair, Ini Kriterianya!

- Editor

Selasa, 3 September 2024 - 00:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada kesempatan kali ini, saya ingin menyapa seluruh Bapak Ibu guru yang sedang menantikan kabar baik terkait tunjangan khusus yang dijanjikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Berita yang ditunggu-tunggu ini pastinya memberikan harapan besar bagi para guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah-daerah tertentu.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua guru berhak menerima tunjangan ini.

Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Nah, apa saja kriteria tersebut? Mari kita bahas secara rinci.

Tunjangan Khusus: Bentuk Apresiasi untuk Guru di Daerah Khusus

Seperti yang sudah kita ketahui, tunjangan khusus ini merupakan salah satu bentuk kompensasi yang diberikan kepada guru ASN yang menjalankan tugas di daerah-daerah dengan kondisi khusus.

Daerah khusus ini merujuk pada daerah-daerah yang mungkin memiliki tantangan tersendiri, seperti daerah terpencil, perbatasan, atau daerah yang sulit dijangkau.

Pada dasarnya, regulasi mengenai tunjangan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada tahun 2024.

Jadwal pencairan tunjangan khusus ini bersamaan dengan jadwal pencairan tunjangan profesi guru, yang tentunya telah ditetapkan secara resmi.

Lima Syarat Utama untuk Mendapatkan Tunjangan Khusus

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan khusus ini?

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat 3 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, terdapat lima kriteria utama yang harus dipenuhi oleh guru ASN di daerah khusus untuk bisa menerima tunjangan ini.

Berikut adalah penjelasan detailnya:

1. Status ASN di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024
Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini
Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!
Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?
Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji Hingga 12% Mulai November 2024!
Siap-Siap Pensiunan PNS! 2 Tunjangan Tambahan Menanti di Oktober 2024, Ini Syaratnya
Pensiunan PNS Janda Duda Siap Terima Gaji Oktober 2024, Yuk Cek Daftarnya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Pencairan PKH dan BPNT September-Oktober 2024

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 09:12 WITA

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 09:07 WITA

Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini

Sabtu, 14 September 2024 - 09:02 WITA

Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!

Sabtu, 14 September 2024 - 08:54 WITA

Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?

Sabtu, 14 September 2024 - 01:47 WITA

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Kenaikan Gaji Hingga 12% Mulai November 2024!

Berita Terbaru