Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Baik dari Nadiem Makarim! Tunjangan Khusus Guru ASN Siap Cair, Ini Kriterianya!

Table of contents: [Hide] [Show]

Guru yang berhak menerima tunjangan khusus ini harus memiliki status sebagai ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Artinya, hanya guru ASN yang bekerja di bawah kementerian tersebut yang memenuhi syarat.

2. Mengajar di Sekolah yang Terdaftar di Dapodik

Guru yang berhak menerima tunjangan ini adalah mereka yang mengajar di sekolah-sekolah yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ini menunjukkan bahwa sekolah tempat guru tersebut mengajar sudah terdata secara resmi oleh pemerintah.

3. Memenuhi Beban Kerja Sesuai Aturan

Syarat berikutnya adalah guru harus memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan oleh aturan yang berlaku.

Artinya, beban kerja yang ditanggung oleh guru harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan untuk dapat menerima tunjangan ini.

4. Memiliki NUPTK

NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib dimiliki oleh setiap guru yang ingin mendapatkan tunjangan khusus ini.

NUPTK menjadi salah satu identitas penting yang harus dimiliki oleh guru.

5. Mengajar di Daerah Khusus dengan Bukti SK

Guru yang mengajar di daerah khusus harus memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai bukti bahwa mereka benar-benar bertugas di daerah tersebut.

SK ini menjadi syarat terakhir yang harus dipenuhi sebelum tunjangan diberikan.

Besaran Tunjangan dan Jadwal Pencairan

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: