Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Baik! Guru Non ASN dan Guru Honorer Tetap Demberikan Tunjangan Sertifikasi, Jika Penuhi Syarat Ini

Pada kesempatan kali ini, kami membawa berita gembira yang sangat ditunggu-tunggu, terutama bagi Bapak dan Ibu guru honorer serta guru non-ASN atau non-PNS.

Kabar baik ini berhubungan dengan pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru honorer dan non-ASN.

Bagaimana detailnya? Simak ulasannya berikut ini.

Latar Belakang Peraturan Baru

Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah disahkan oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dan membawa angin segar bagi guru honorer dan guru non-ASN.

Dengan peraturan ini, Kemendikbudristek berharap para guru honorer dapat menerima tunjangan profesi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan yang tercantum dalam aturan tersebut.

Isi Peraturan

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2024 ini mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Fokus utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa guru honorer dan guru non-ASN, seperti guru non-PNS, mendapatkan hak yang setara dengan guru PNS dan PPPK.

Syarat dan Ketentuan

Untuk dapat menerima tunjangan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru honorer dan guru non-ASN.

Beberapa persyaratan tersebut adalah:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: