Guru yang bersangkutan harus memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Keputusan Pengangkatan:
Guru non-ASN harus memiliki Surat Keputusan Pengangkatan dari pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau dari penyelenggara satuan pendidikan swasta.
3. Penghasilan Tetap:
Guru harus memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan sesuai dengan kewenangan yang ada.
4. Aktif Mengajar:
Guru harus aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, atau guru Bimbingan Konseling (BK).
5. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG):
NRG diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan sebagai salah satu syarat administrasi.
Tunjangan Profesi
Besaran tunjangan profesi bagi guru honorer dan non-ASN ini juga sudah diatur.
Bagi yang belum memiliki SK Impassing, tunjangan profesi akan diberikan sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Sementara itu, bagi yang sudah memiliki SK Impassing, tunjangan profesi yang diterima akan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan SK Impassing tersebut.
Demikian informasi terbaru mengenai tunjangan profesi bagi guru honorer dan guru non-ASN.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi dorongan semangat bagi Bapak dan Ibu guru sekalian dalam menjalankan tugas mulia mendidik generasi bangsa.
Terima kasih atas perhatian Anda. ***