Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa.

UU Desa yang baru ini mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban kepala desa.

Salah satu hal yang menarik adalah adanya tunjangan purnatugas atau uang pensiun bagi kepala desa.

Uang pensiun merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai menjalankan jabatannya.

Uang pensiun juga diharapkan dapat membantu kesejahteraan kepala desa setelah pensiun.

Namun, berapa besar uang pensiun yang akan diterima oleh kepala desa?

UU Desa tidak menyebutkan secara pasti besaran uang pensiun untuk kepala desa.

UU Desa hanya menyatakan bahwa uang pensiun akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

UU Desa juga menyerahkan pengaturan lebih lanjut tentang uang pensiun kepada peraturan pemerintah.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi Pasal 26 ayat 3 huruf d UU Desa.

Menurut penjelasan UU Desa, tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah purna menjalankan jabatannya.

Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Tunjangan purnatugas tidak hanya diberikan kepada kepala desa.

UU Desa juga mengatur bahwa perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas.

Namun, sama seperti kepala desa, besaran tunjangan purnatugas untuk perangkat desa dan anggota BPD juga akan ditentukan oleh peraturan pemerintah.

Selain uang pensiun, UU Desa juga mengatur hak-hak lain yang dimiliki oleh kepala desa.

Di antaranya adalah:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: