Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Baik! Pensiunan PNS Dapat Tunjangan Anak dari PT Taspen, Diberikan Setiap Bulan Sebesar Rp…

PT Taspen baru saja mengumumkan kabar gembira untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, PT Taspen akan memberikan tunjangan anak di luar gaji pokok.

Tunjangan ini berlaku untuk anak-anak para pensiunan PNS, namun dengan beberapa persyaratan khusus.

Berikut informasi lengkapnya.

Persyaratan Mendapatkan Tunjangan Anak

Meskipun ini merupakan kabar baik, tidak semua anak pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan tersebut.

PT Taspen menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh anak-anak pensiunan agar berhak menerima tunjangan ini.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Usia Maksimal 25 Tahun

Tunjangan ini hanya diberikan kepada anak-anak yang belum mencapai usia 25 tahun.

Jika usia anak melebihi 25 tahun, maka tunjangan tidak lagi diberikan.

2. Belum Pernah Menikah

Anak yang telah menikah tidak akan mendapatkan tunjangan ini, meskipun usianya masih di bawah 25 tahun.

Status perkawinan ini menjadi salah satu syarat utama untuk kelayakan.

3. Belum Bekerja

Anak yang sudah bekerja atau memiliki pekerjaan tetap juga tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.

Hanya anak yang masih menjadi tanggungan penuh dari pensiunan PNS yang berhak menerima tunjangan.

Besaran Tunjangan Sesuai Golongan

Tunjangan yang diberikan akan disesuaikan dengan golongan pensiunan PNS.

Berikut adalah rincian besaran tunjangan yang akan diterima per anak berdasarkan golongan:

Golongan 1A: Rp33.714 hingga Rp50.452

Golongan 1B: Rp36.816 hingga Rp53.414

Golongan 1C: Rp38.374 hingga Rp55.674

Golongan 1D: Rp39.998 hingga Rp58.028

Golongan 2A: Rp43.680 hingga Rp72.868

Golongan 2B: Rp47.700 hingga Rp75.950

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: