PT Taspen, perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah mengumumkan informasi terbaru yang penting bagi para pensiunan, khususnya janda dan duda PNS.
Mulai Januari 2025, pencairan gaji pensiun akan dilakukan pada tanggal 1 setiap bulannya.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan penyesuaian besaran pensiun pokok bagi PNS dan janda/dudanya.
Kenaikan Gaji Pensiunan
Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% yang mulai berlaku pada September 2024.
Kenaikan ini mencakup seluruh golongan, termasuk janda dan duda PNS.
Berikut adalah rincian besaran pensiun pokok bagi janda/duda PNS berdasarkan golongan:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.748.100 hingga Rp1.883.700
Golongan Ib: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
Golongan Ic: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
Golongan Id: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
Golongan II:
Golongan IIa: Rp1.748.100 hingga Rp2.252.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 hingga Rp2.352.000
Golongan IIc: Rp1.748.100 hingga Rp2.455.000
Golongan IId: Rp1.748.100 hingga Rp2.563.200
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp1.748.100 hingga Rp2.676.600
Golongan IIIb: Rp1.748.100 hingga Rp2.795.400
Golongan IIIc: Rp1.748.100 hingga Rp2.920.800
Golongan IIId: Rp1.748.100 hingga Rp3.052.800
Golongan IV: