Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Baik! PT Taspen Umumkan Jadwal Pencairan Pensiun Janda/Duda PNS Tahun 2025

Golongan IVa: Rp1.748.100 hingga Rp3.191.400

Golongan IVb: Rp1.748.100 hingga Rp3.337.000

Golongan IVc: Rp1.748.100 hingga Rp3.490.000

Golongan IVd: Rp1.748.100 hingga Rp3.650.600

Golongan IVe: Rp1.748.100 hingga Rp3.819.000

Besaran pensiun ini akan diterima oleh para pensiunan janda/duda PNS sesuai dengan golongan terakhir almarhum/almarhumah saat masih aktif bertugas.

Prosedur Pengajuan Pensiun Janda/Duda

Bagi ahli waris yang berstatus janda atau duda dari PNS yang telah meninggal dunia, PT Taspen menyediakan layanan pengusulan Surat Keputusan (SK) pensiun.

Untuk memastikan hak-hak pensiun diterima dengan tepat waktu, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Mengisi Formulir Surat Permintaan Pensiun Janda, Duda, atau Yatim (CA/C2).
  2. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
  3. Melampirkan Surat Keputusan (SK) Pensiun almarhum/almarhumah.
  4. Menyertakan Akta Kematian yang disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  5. Menyediakan Surat Keterangan Janda atau Duda yang disahkan minimal oleh Kepala Desa.
  6. Fotokopi Surat Nikah yang disahkan minimal oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Dengan melengkapi persyaratan di atas, proses pengajuan pensiun janda/duda dapat berjalan lancar dan hak-hak pensiun dapat segera diterima.

Pentingnya Memperbarui Data

PT Taspen menekankan pentingnya bagi para pensiunan janda/duda untuk selalu memperbarui data pribadi, termasuk status pernikahan dan keberadaan ahli waris.

Hal ini untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses pencairan dana pensiun.

Perlu diketahui, ada dua kondisi yang dapat menyebabkan penghentian pembayaran pensiun janda/duda:

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: