- Menikah Kembali: Jika pensiunan janda/duda menikah lagi, hak pensiun akan dihentikan karena dianggap sudah ada penanggung jawab finansial baru.
- Wafat: Jika pensiunan janda/duda meninggal dunia, pembayaran pensiun akan otomatis dihentikan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Oleh karena itu, sangat penting bagi para penerima pensiun untuk segera melaporkan perubahan status atau kondisi kepada PT Taspen. ***