Penting bagi para tenaga honorer yang sudah membuat akun di laman SSCASN untuk tidak segera melakukan submit atau resume sebelum benar-benar memastikan akan mengikuti seleksi P3K atau CPNS.
Hal ini untuk memastikan agar mereka tidak kehilangan kesempatan untuk ikut serta dalam seleksi P3K.
Digitalisasi Manajemen ASN dan Upaya Pemerintah
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh PLT Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Abas Subagja, pemerintah menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan seluruh tenaga honorer di tahun 2024.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan digitalisasi manajemen ASN secara nasional dalam waktu satu tahun sejak diundangkan.
Komisi 2 DPR RI juga mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, khususnya pasal 146, agar aturan mengenai maksimal 30% belanja pegawai dihapuskan.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah dalam mengangkat tenaga honorer menjadi P3K.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN pada tahun 2024, sehingga pada Januari 2025 tidak ada lagi status tenaga honorer, PTT, atau GTT.
Ini tentu menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian status kepegawaian mereka.
Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana pemerintah daerah dapat mengelola anggaran mereka agar mampu mengakomodasi seluruh tenaga honorer yang masuk dalam formasi P3K.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu dapat dialihkan ke status P3K paruh waktu tanpa mengurangi hak-hak mereka.