Untuk memudahkan pengelolaan ASN, Komisi II DPR RI mendesak KemenPAN-RB agar menerapkan digitalisasi manajemen ASN dalam waktu satu tahun setelah UU ASN diundangkan.
5. Revisi UU untuk Pengangkatan Honorer:
Komisi II DPR RI mengusulkan revisi UU No. 1 Tahun 2022 agar peraturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dihapuskan.
Hal ini akan membuka jalan bagi pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK pada 2024.
6. Penyusunan Road Map:
Sebagai tindak lanjut, akan diadakan rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN untuk menyusun road map penataan tenaga honorer serta menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Apa Artinya Bagi Honorer?
Jika semua rencana ini berjalan sesuai harapan, maka akan ada transformasi besar-besaran dalam status pegawai non-ASN di Indonesia.
Tidak hanya akan memberikan kepastian pekerjaan, tetapi juga memberikan rasa aman dan stabilitas bagi mereka yang selama ini berstatus honorer.
Namun, tentu ada tantangan yang perlu diatasi, terutama terkait kesiapan anggaran dan infrastruktur manajemen ASN yang perlu didukung digitalisasi.
Langkah-langkah konkrit dan pengawasan yang ketat akan sangat diperlukan agar program ini bisa berjalan dengan baik tanpa hambatan berarti.
Bagi para honorer, ini adalah momen yang sangat dinanti-nantikan.