Di tahun 2025, pemerintah kembali memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan PNS dengan meningkatkan gaji dan sejumlah tunjangan yang akan segera dicairkan.
Berikut adalah informasi terkini mengenai kenaikan gaji dan tujuh tunjangan yang akan diterima PNS dan PPPK mulai Januari 2025:
Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025
Kenaikan gaji PNS pada tahun ini menjadi salah satu yang paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kesejahteraan guru, PNS, dan PPPK akan meningkat dengan kenaikan gaji pokok sebesar 8% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ke-13 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001.
Dengan demikian, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dapat menikmati kenaikan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Tujuh Tunjangan Tambahan yang Siap Cair
Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima tujuh jenis tunjangan yang mulai dicairkan pada Januari 2025.
Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Biaya Makan
Golongan 1 dan 2: Rp35.000 per hari
Golongan 3: Rp37.000 per hari
Golongan 4: Rp41.000 per hari
2. Tunjangan Daya Tahan Tubuh
Besarannya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja PNS, serta kondisi anggaran daerah masing-masing.
3. Tunjangan Lembur
Golongan 1: Rp18.000 per jam
Golongan 2: Rp24.000 per jam
Golongan 3: Rp30.000 per jam
4. Tunjangan Profesi Guru
Guru PNS dan PPPK: Sebesar satu kali gaji pokok.
Guru non-ASN bersertifikasi: Rp2.000.000 per bulan.
5. Bonus Tahunan