Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Baik untuk PNS: 7 Tunjangan Tambahan Siap Cair di Januari 2025

Table of contents: [Hide] [Show]

    Di tahun 2025, pemerintah kembali memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan PNS dengan meningkatkan gaji dan sejumlah tunjangan yang akan segera dicairkan.

    Berikut adalah informasi terkini mengenai kenaikan gaji dan tujuh tunjangan yang akan diterima PNS dan PPPK mulai Januari 2025:

    Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025

    Kenaikan gaji PNS pada tahun ini menjadi salah satu yang paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kesejahteraan guru, PNS, dan PPPK akan meningkat dengan kenaikan gaji pokok sebesar 8% dibandingkan tahun sebelumnya.

    Kenaikan ini juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ke-13 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001.

    Dengan demikian, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dapat menikmati kenaikan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

    Tujuh Tunjangan Tambahan yang Siap Cair

    Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima tujuh jenis tunjangan yang mulai dicairkan pada Januari 2025.

    Berikut rinciannya:

    1. Tunjangan Biaya Makan

    Golongan 1 dan 2: Rp35.000 per hari

    Golongan 3: Rp37.000 per hari

    Golongan 4: Rp41.000 per hari

    2. Tunjangan Daya Tahan Tubuh

    Besarannya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja PNS, serta kondisi anggaran daerah masing-masing.

    3. Tunjangan Lembur

    Golongan 1: Rp18.000 per jam

    Golongan 2: Rp24.000 per jam

    Golongan 3: Rp30.000 per jam

    4. Tunjangan Profesi Guru

    Guru PNS dan PPPK: Sebesar satu kali gaji pokok.

    Guru non-ASN bersertifikasi: Rp2.000.000 per bulan.

    5. Bonus Tahunan

    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: