Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Baik untuk PPPK: Tunjangan Suami/Istri Ditambah, Gaji Pokok Lebih Menarik!

BUNGKO NEWS — Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh kebijakan positif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.

Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan yang sangat menguntungkan bagi mereka, terutama dengan pemberian tunjangan suami/istri yang mulai dicairkan bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya.

Tunjangan suami/istri ini tidak hanya menambah penghasilan bulanan para PPPK, tetapi juga memberikan mereka fasilitas yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, tunjangan ini diberikan sebesar 10% dari gaji pokok PPPK dan langsung ditransfer ke rekening mereka.

Bagi banyak PPPK, kebijakan ini adalah angin segar.

Sebagai contoh, PPPK golongan 17 dengan Masa Kerja Golongan (MKG) selama 32 tahun dapat menerima tunjangan suami/istri sebesar Rp732.900 setiap bulan.

Tentu saja, angka ini bisa lebih rendah tergantung pada golongan dan masa kerja yang dimiliki oleh masing-masing PPPK.

Berikut adalah rinciannya berdasarkan golongan PPPK:

Golongan 1: Rp193.850 – Rp290.090

Golongan 2: Rp211.690 – Rp307.120

Golongan 3: Rp220.650 – Rp320.120

Golongan 4: Rp229.880 – Rp333.660

Golongan 5: Rp251.150 – Rp418.990

Golongan 6: Rp274.280 – Rp436.710

Golongan 7: Rp285.880 – Rp455.180

Golongan 8: Rp297.970 – Rp474.440

Golongan 9: Rp320.360 – Rp526.150

Golongan 10: Rp333.910 – Rp548.400

Golongan 11: Rp348.030 – Rp571.600

Golongan 12: Rp362.750 – Rp595.780

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: