BUNGKO NEWS — Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh kebijakan positif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.
Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan yang sangat menguntungkan bagi mereka, terutama dengan pemberian tunjangan suami/istri yang mulai dicairkan bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya.
Tunjangan suami/istri ini tidak hanya menambah penghasilan bulanan para PPPK, tetapi juga memberikan mereka fasilitas yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, tunjangan ini diberikan sebesar 10% dari gaji pokok PPPK dan langsung ditransfer ke rekening mereka.
Bagi banyak PPPK, kebijakan ini adalah angin segar.
Sebagai contoh, PPPK golongan 17 dengan Masa Kerja Golongan (MKG) selama 32 tahun dapat menerima tunjangan suami/istri sebesar Rp732.900 setiap bulan.
Tentu saja, angka ini bisa lebih rendah tergantung pada golongan dan masa kerja yang dimiliki oleh masing-masing PPPK.
Berikut adalah rinciannya berdasarkan golongan PPPK:
Golongan 1: Rp193.850 – Rp290.090
Golongan 2: Rp211.690 – Rp307.120
Golongan 3: Rp220.650 – Rp320.120
Golongan 4: Rp229.880 – Rp333.660
Golongan 5: Rp251.150 – Rp418.990
Golongan 6: Rp274.280 – Rp436.710
Golongan 7: Rp285.880 – Rp455.180
Golongan 8: Rp297.970 – Rp474.440
Golongan 9: Rp320.360 – Rp526.150
Golongan 10: Rp333.910 – Rp548.400
Golongan 11: Rp348.030 – Rp571.600
Golongan 12: Rp362.750 – Rp595.780