Table of contents:
Kota Surabaya
Kota Pasuruan
Kota Probolinggo
Isi Surat dan Persyaratan Penerima
Isi surat tersebut menyatakan bahwa dalam rangka perluasan pelaksanaan program PKH+ tahun 2024, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur mengusulkan calon penerima manfaat PKH+ sebanyak 3.614 lansia.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima:
- Lansia dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH reguler dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang masih eligibel, berusia 70 tahun ke atas, dan terdaftar dalam data DTKS.
- Bukan KK Tunggal: Lansia yang masih memiliki anggota keluarga lain dalam KK.
- Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP, NIK, dan Kartu Keluarga wilayah Provinsi Jawa Timur.
- Suami istri: Jika berstatus suami istri, hanya salah seorang dari mereka yang memperoleh bantuan sosial PKH+.
- Direkomendasikan oleh kabupaten/kota melalui surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.
Usulan data berupa soft copy dikirim melalui email paling lambat Jumat, 28 Juni 2024, sedangkan hard copy dikirim ke Seksi Penyelenggaraan Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Pencairan Bantuan
Bantuan PKH+ dicairkan dalam empat tahap per tahun, dengan nominal Rp500.000 per tahap.
Pencairan bantuan tahap kedua ini mulai dilaksanakan dan diprioritaskan selesai sebelum Hari Raya Idul Adha, agar para penerima bisa memanfaatkan bantuan tersebut.