Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Anak Pensiunan PNS di Bawah 25 Tahun Dapat Tunjangan Baru dari Taspen

Berdasarkan informasi yang telah dirilis, Bapak Ibu, secara khusus pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertanya-tanya tentang persyaratan apa yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan tunjangan anak tersebut dari PT Taspen.

Terutama bagi Bapak Ibu pensiunan PNS yang mempunyai anak di bawah 25 tahun, masih bisa mendapatkan tunjangan anak tersebut dari Taspen.

Oleh karena itu, untuk membahas informasinya lebih lanjut, silakan Bapak Ibu membaca artikel sampai akhir.

Informasi rilisan hari ini membawa kabar bahagia bagi pensiunan PNS, bahwa anak yang berusia di bawah 25 tahun berhak atas tunjangan anak dengan memenuhi sejumlah syarat.

Tunjangan anak hanya diberikan apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, tunjangan anak merupakan salah satu hak yang ditetapkan pemerintah kepada pensiunan PNS.

Tentunya, ini berdasarkan dengan kebijakan pemerintah bahwa tunjangan anak adalah bagian dari hak Bapak Ibu pensiunan PNS di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.

Kita lanjut untuk menjawab pertanyaan di awal tadi tentang persyaratan apa yang perlu Bapak Ibu persiapkan untuk mendapatkan tunjangan anak dari Taspen.

Berikut adalah beberapa poin yang telah dijelaskan:

1. Anak Berusia 21 hingga 25 Tahun Masih Kuliah:

Anak Bapak Ibu dinyatakan masih aktif kuliah oleh salah satu perguruan tinggi.

Surat Keterangan atau surat pernyataan dari perguruan tinggi tersebut harus menyatakan bahwa anak Bapak Ibu masih aktif untuk berkuliah di perguruan tinggi tersebut.

2. Anak Belum Menikah atau Berkeluarga:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: