Proses ini melibatkan evaluasi dan verifikasi oleh pihak desa/kelurahan, dinas sosial kabupaten/kota, hingga pusat data Kesejahteraan Sosial.
Pada tahap ini, data penerima bantuan yang sudah tidak layak akan digantikan dengan calon penerima baru untuk menggenapi kuota 10 juta KPM.
2. Penentuan KPM Baru:
Data penerima baru telah dievaluasi dan sedang dalam proses finalisasi.
Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan rekening baru.
Sedangkan yang sudah memiliki rekening, akan dilakukan pengecekan ulang.
3. Penyaluran Bantuan:
Untuk KPM yang menggunakan kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dari bank BRI, BNI, BSI, dan Mandiri, bantuan biasanya disalurkan pada bulan kedua periode salur.
Untuk periode Juli-Agustus, pencairan diperkirakan akan dilakukan pada akhir Juli hingga awal dan pertengahan Agustus 2024.
Bagi yang menerima melalui PT Pos Indonesia, proses penyalurannya membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan pengiriman surat undangan dan prosedur administrasi lainnya.
Pentingnya Memahami Proses Pencairan
Meskipun jadwal pencairan telah ditetapkan, KPM diharapkan untuk bersabar.
Proses pencairan memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, bank, dan PT Pos Indonesia.